|
PEMAHAMAN ISLAM LEBIH DALAM |
|
C. I J T I H A D
3. Cara ber-Ijtihad
Dalam melaksanakan
ijtihad, para ulama telah membuat methode-methode antara lain sebagai
berikut :
a. Qiyas =
reasoning by analogy. Yaitu menetapkan sesuatu hukum terhadap
sesuatu hal yang belum diterangkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, dengan
dianalogikan kepada hukum sesuatu yang sudah diterangkan hukumnya oleh
al-Qur'an / as-Sunnah, karena ada sebab yang sama. Contoh : Menurut
al-Qur'an surat al-Jum'ah 9; seseorang dilarang jual beli pada saat
mendengar adzan Jum'at. Bagaimana hukumnya perbuatan-perbuatan lain (
selain jual beli ) yang dilakukan pada saat mendengar adzan Jum'at ?
Dalam al-Qur'an maupun al-Hadits tidak dijelaskan. Maka hendaknya kita
berijtihad dengan jalan analogi. Yaitu : kalau jual beli karena dapat
mengganggu shalat Jum'at dilarang, maka demikian pula halnya
perbuatan-perbuatan lain, yang dapat mengganggu shalat Jum'at, juga
dilarang. Contoh lain : Menurut surat al-Isra' 23; seseorang tidak boleh
berkata uf ( cis ) kepada orang tua. Maka hukum memukul, menyakiti dan
lain-lain terhadap orang tua juga dilarang, atas dasar analogi terhadap
hukum cis tadi. Karena sama-sama menyakiti orang tua. Pada zaman
Rasulullah saw pernah diberikan contoh dalam menentukan hukum dengan
dasar Qiyas tersebut. Yaitu ketika ‘ Umar bin Khathabb berkata kepada
Rasulullah saw : Hari ini saya telah melakukan suatu pelanggaran, saya
telah mencium istri, padahal saya sedang dalam keadaan berpuasa. Tanya
Rasul : Bagaimana kalau kamu berkumur pada waktu sedang berpuasa ? Jawab
‘Umar : tidak apa-apa. Sabda Rasul : Kalau begitu teruskanlah puasamu.
b. Ijma' =
konsensus = ijtihad kolektif. Yaitu persepakatan ulama-ulama Islam
dalam menentukan sesuatu masalah ijtihadiyah. Ketika ‘Ali bin Abi Thalib
mengemukakan kepada Rasulullah tentang kemungkinan adanya sesuatu
masalah yang tidak dibicarakan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah, maka
Rasulullah mengatakan : " Kumpulkan orang-orang yang berilmu kemudian
jadikan persoalan itu sebagai bahan musyawarah ". Yang menjadi persoalan
untuk saat sekarang ini adalah tentang kemungkinan dapat dicapai atau
tidaknya ijma tersebut, karena ummat Islam sudah begitu besar dan berada
diseluruh pelosok bumi termasuk para ulamanya.
c. Istihsan =
preference. Yaitu menetapkan
sesuatu hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar
prinsip-prinsip umum ajaran Islam seperti keadilan, kasih sayang dan
lain-lain. Oleh para ulama istihsan disebut sebagai Qiyas Khofi (
analogi samar-samar ) atau disebut sebagai pengalihan hukum yang
diperoleh dengan Qiyas kepada hukum lain atas pertimbangan kemaslahatan
umum. Apabila kita dihadapkan dengan keharusan memilih salah satu
diantara dua persoalan yang sama-sama jelek maka kita harus mengambil
yang lebih ringan kejelekannya. Dasar istihsan antara lain surat
az-Sumar 18.
d. Mashalihul
Mursalah = utility, yaitu menetapkan hukum terhadap sesuatu
persoalan ijtihadiyah atas pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang
sesuai dengan tujuan syari'at. Perbedaan antara istihsan dan mashalihul
mursalah ialah : istihsan mempertimbangkan dasar kemaslahan ( kebaikan )
itu dengan disertai dalil al-Qur'an / al-Hadits yang umum, sedang
mashalihul mursalah mempertimbangkan dasar kepentingan dan kegunaan
dengan tanpa adanya dalil yang secara tertulis exsplisit dalam al-Qur'an
/ al-Hadits.
> HABIS BAGIAN PERTAMA <
> TERAPI NURSYIFA' :
Berdasarkan Surat Al Fatihah - Al Qur'an dan As Sunnah, Menggunakan Teknologi Al Qur'an yang sangat banyak Manfaatnyal dan Canggih. Oleh
Karenanya Berjalan melebihi dan diatas Kondisi dan Pemikiran Manusia
biasa. > Mengapa Terapi NurSyifa' memiliki Efek yang begitu Ajaib? Sebab dalam bimbingan Prinsip diatas-normal Teknologi Al Qur'an akan menghasilkan Efek Penyembuhan, Perbaikan, Keberhasilan yang diatas-normal. > Bila Ingin memperoleh berbagai Manfaat yang Luarbiasa ini, silahkan datang dan dapatkan Kemampuan Teknologi Al Qur'an yang Diatas Pemikiran Normal dengan mengikuti bimbingan dan berbagai program di Terapi NurSyifa' ! Do'a - Usaha - Iman - Taqwa pada Allah SWT. Tingkatkan Ibadah Dengan Berzikir
|